Ayo Jalan Terus ! - Di media sosial, ramai soal seorang warga yang membuang sampah ketika pasukan orange melaksanakan acara bersih-bersih.
"Cuma ada di Jakarta. Orang buang sampah ke sungai di depan mata pasukan oranye yang sedang bertugas. Lokasi Kali Krukut Bawah, Kebon Dalam, Tanah Abang," kata akun Gie Wahyudi pada Kamis (31/1/2019).
Aktivitas tersebut terjadi di Kali Krukut Bawah Kebon Tanah Abang Jakarta Pusat. (Rabu, 30 Januari 2019).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengingatkan untuk membuang sampah pada tempatnya. Laman media umum itu meminta untuk melaporkan melalui DKI Jakarta akarta kalau menemukan pelanggaran.
Perda No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat (1b). Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai hewan ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau daerah umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp.500.000,-
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengingatkan untuk membuang sampah pada tempatnya. Laman media umum itu meminta untuk melaporkan melalui DKI Jakarta akarta kalau menemukan pelanggaran.
Perda No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat (1b). Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai hewan ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau daerah umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp.500.000,-
Ujung Nasib Pembuang Sampah di Kali Krukut Tanah Abang
Bidang Pengawasan Penegakan Hukum Dinas LH Provinsi DKI Jakarta kesannya menawarkan eksekusi kepada laki-laki bertato yang membuang sampah sembarangan di Kali Krukutm Kebon Tanah, Jakarta Pusat.
"Pagi ini Bidang Pengawasan Penegakan Hukum Dinas LH Provinsi DKI Jakarta melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan di kali krukut bawah kebon tanah kakak jakarta pusat," kata laman Bidang Pengawasan pada Kamis (31/1/2019).
"Pagi ini Bidang Pengawasan Penegakan Hukum Dinas LH Provinsi DKI Jakarta melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan di kali krukut bawah kebon tanah kakak jakarta pusat," kata laman Bidang Pengawasan pada Kamis (31/1/2019).
"Yang bersangkutan dikenakan uang denda Rp. 300.000,- dan berjanji untuk tidak melakukannya kembali," kata laman itu menambahkan, seraya menambahkan tagar #dinaslhdki #dkijakarta #jakarta #malubuangsampahsembarangan #perda3tahun2013 #BidangPPH.
Diketahui, di media sosial, ramai soal seorang warga yang membuang sampah ketika pasukan orange melaksanakan acara bersih-bersih.
"Cuma ada di Jakarta. Orang buang sampah ke sungai di depan mata pasukan oranye yang sedang bertugas. Lokasi Kali Krukut Bawah, Kebon Dalam, Tanah Abang," kata akun Gie Wahyudi pada Kamis (31/1/2019).
Aktivitas tersebut terjadi di Kali Krukut Bawah Kebon Tanah Abang Jakarta Pusat. (Rabu, 30 Januari 2019).
Diketahui, di media sosial, ramai soal seorang warga yang membuang sampah ketika pasukan orange melaksanakan acara bersih-bersih.
"Cuma ada di Jakarta. Orang buang sampah ke sungai di depan mata pasukan oranye yang sedang bertugas. Lokasi Kali Krukut Bawah, Kebon Dalam, Tanah Abang," kata akun Gie Wahyudi pada Kamis (31/1/2019).
Aktivitas tersebut terjadi di Kali Krukut Bawah Kebon Tanah Abang Jakarta Pusat. (Rabu, 30 Januari 2019).
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui gosip menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
0 Comments:
Posting Komentar