Menkominfo Kaprikornus Bulan-bulanan Netizen #YangGajiKamuSiapa, Bawaslu Diminta Usut Tindak Pidana Pemilu
Tagar #YangGajiKamuSiapa memuncaki trending topic Indonesia sebagai bentuk protes keras netizen atas ucapan Menkominfo Rudiantara kepada ASN.
Respons netizen merupakan tanggan atas ucapan Rudiantara kepada salah satu ASN kementeriannya yang menentukan nomor 02.
Seorang ASN yang menghadiri program bertajuk "Kominfo Next" di Hall Basket Senaya, Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019) menentukan stiker nomor dua dari dua desain stiker yang ditempel dikala sosialisasi Pemilu 2019.
Menkominfo Rudiantara yang menghadiri program lalu bertanya alasan ASN menentukan stiker nomor dua. Dengan lugu, ASN tersebut menjawab dalam konteks Pilpres 2019.
"Bismillahirrahmanirrahim, mungkin terkait kepercayaan saja, Pak. Keyakinan atas visi-misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja," ucap ASN tersebut lugas.
Kemudian ketika Rudianta menyuruh ASN tersebut kembali ke daerah duduk, sembari bertolak pinggang Rudiantara memanggil ASN itu lagi.
"Bu! Bu! Yang bayar honor ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Hah?" ujar Rudiantara dengan bunyi meninggi.
"Bukan yang kepercayaan ibu? Ya sudah makasih," lanjutnya Rudiantara.
Tak sedikit pua yang menganggap sindiran Rudiantara sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Menurut netizen, jabatan menteri yang diemban Rudi tidak seharusnya menciptakan ia melaksanakan agresi sindir bernada intimidasi kepada bawahannya itu.
Warganet juga
protes keras terhadap ucapan Rudiantara yang menyampaikan bahwa honor para koleganya di Kominfo dibayar oleh pemerintah. Padahal, para ASN dibayarkan dari uang rakyat, bukan uang pemerintah.
Politikus Demokrat sekaligus Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean menyebut agresi Rudiantara melanggar tindak pidana Pemilu dengan bahaya kurungan tiga tahun penjara.
Politikus Demokrat sekaligus Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean menyebut agresi Rudiantara melanggar tindak pidana Pemilu dengan bahaya kurungan tiga tahun penjara.
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
0 Comments:
Posting Komentar