728x90 AdSpace

  • Latest News

    Pembunuhan Berencana Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Cuma Ngetwit Divonis 1.5 Tahun

      Ayo  Jalan Terus !  - Bis Indaco Iwan Adranacus divonis hanya satu tahun penjara sesudah Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol yang didampingi dua hakim anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu eksekusi lima tahun penjara alasannya ialah Iwan terbukti melanggar Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana wacana Pembunuhan Yang Disengaja.




    Majelis hakim menyatakan terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan atau menciptakan orang lain meninggal dunia. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif kedua JPU yakni Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang
    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

    "Menjatuhkan pidana penjara oleh alasannya ialah itu selama satu tahun," kata Krosbin dikala membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa 29 Januari 2019.

    Vonis terhadap Iwan ternyata lebih rendah dari Vonis yang diterima oleh musisi Ahmad Dhani.

    Ahmad Dhani hanya bercuit 3 tweet sarkas dan dikenai vonis penjara 1,5 tahun. Sedangkan pembunuhan berencana yang dilakukan Iwan hanya diganjar satu tahun penjara.

     Ketidakadilan ini menciptakan warganet ngomel.




    Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

    republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 



    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 Comments:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pembunuhan Berencana Divonis 1 Tahun, Ahmad Dhani Cuma Ngetwit Divonis 1.5 Tahun Rating: 5 Reviewed By: Admin
    Scroll to Top